Beranda blog

Kapolres Karawang Beberkan Ancaman Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba dan Obat Keras: Modus ‘Tempel’ hingga Warung Sembako Jadi Kedok

0
Caption: Kapolres Karawang Beberkan Ancaman Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba dan Obat Keras: Modus 'Tempel' hingga Warung Sembako Jadi Kedok

KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam keterangannya, ia memaparkan ancaman pidana yang sangat berat bagi para pelaku sekaligus mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan untuk mengelabui aparat.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Apabila barang bukti narkotika Golongan I, seperti sabu, memiliki berat melebihi ketentuan yang diatur undang-undang, pelaku dapat dikenakan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, disertai pidana denda yang dapat ditambah hingga sepertiga dari ketentuan sebelumnya.

Selain itu, untuk peredaran narkotika sintetis maupun tembakau sintetis, kepolisian menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tak hanya narkotika, Kapolres juga menegaskan bahwa peredaran obat keras tertentu tanpa izin resmi menjadi perhatian serius. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Modus ‘Tempel’ hingga Kedok Warung Sembako

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Karawang, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari penindakan. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, mereka menerapkan sistem tempel, yakni pembeli tidak bertemu langsung dengan penjual. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pembeli setelah transaksi selesai.

Sementara itu, untuk peredaran obat keras tertentu, para pelaku umumnya masih melakukan transaksi secara langsung melalui sistem Cash on Delivery (COD). Bahkan, tidak sedikit yang menyamarkan aktivitasnya dengan membuka warung yang tampak seperti warung sembako atau usaha lainnya sebagai kedok penjualan obat keras ilegal.

Polisi Ajak Masyarakat Terus Melapor

AKBP Fiki Novian Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat keras tertentu.

Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan dianalisis dan ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas agar pengungkapan kasus dapat dilakukan secara efektif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk selalu kami analisa dan tindak lanjuti untuk dilakukan pengungkapan sesuai prinsip efektivitas dan skala prioritas,” tegas Kapolres, Rabu (22/7/2026).

Polres Karawang berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin guna menekan peredaran narkotika serta obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan di wilayah Kabupaten Karawang.

Penulis: Indah

Diteror Usai Bongkar Dugaan Jual Beli Tanah Hasil Pengerukan PJT II Cikampek, Jurnalis Diancam Dicari Pakai Pistol

0
Caption: Diteror Usai Bongkar Dugaan Jual Beli Tanah Hasil Pengerukan PJT II Cikampek, Jurnalis Diancam Dicari Pakai Pistol

Karawang – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku mengalami intimidasi dan ancaman serius setelah memberitakan dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek.

Bukan sekedar cacian dan makian, teror yang diterimanya disebut telah mengarah pada ancaman keselamatan jiwa. Melalui sambungan telepon dari nomor yang tidak dikenal, Mpit mengaku mendapat ancaman akan dicari dengan membawa senjata api.

“Setelah berita PJT II Cikampek itu ramai, saya sering mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian, intimidasi, bahkan ada yang menyebut pistol dan akan mencari saya,” ungkap Mpit, Sabtu (18/7/2026).

Sayangnya, ancaman tersebut tidak sempat direkam karena Mpit hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.

“Saya cuma punya satu handphone, jadi saat telepon masuk tidak bisa merekam percakapan,” katanya.

Teror tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek menjadi perhatian publik. Dalam pemberitaan itu diungkap adanya dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Menurut Mpit, berita tersebut disusun berdasarkan fakta di lapangan sebagai bentuk kontrol sosial, keterbukaan informasi publik, serta pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Alih-alih mendapat klarifikasi atau hak jawab, yang diterima justru rentetan intimidasi dan ancaman.

Meski berada di bawah tekanan, Mpit menegaskan tidak akan menghentikan tugas jurnalistiknya.

“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran,” tegasnya.

Dua Dugaan Pelanggaran Hukum Sekaligus

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan, tetapi juga dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Apabila dalam proses penyelidikan terbukti bahwa tanah hasil pengerukan tersebut merupakan mineral atau batuan yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (ilegal), maka pihak yang menampung, membeli, memanfaatkan, mengangkut maupun memperjualbelikannya berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan demikian, apabila dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan tanpa izin tersebut terbukti, maka proses hukum dapat mengarah pada dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Sementara intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan tersendiri yang juga memiliki konsekuensi pidana karena mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Kasus yang dialami Mpit pun menambah daftar panjang intimidasi terhadap insan pers di Indonesia. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Mpit berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak yang diduga melakukan intimidasi serta mendalami dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan tersebut. Ia juga meminta organisasi pers turut mengawal kasus ini agar jurnalis di daerah dapat bekerja secara aman, independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun ancaman.

“Ketika seorang jurnalis diteror karena mengungkap dugaan penyimpangan, yang sedang diancam bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.”

Penulis: Indah

Generasi Muda Mulai Ambil Peran, Chandra Wijaya Kusuma Siap Rebut Kursi BPD Kutakarya dengan Misi Transparansi Anggaran

0
Caption: Generasi Muda Mulai Ambil Peran, Chandra Wijaya Kusuma Siap Rebut Kursi BPD Kutakarya dengan Misi Transparansi Anggaran

Karawang – Kontestasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, mulai memanas. Salah satu sosok yang menyatakan kesiapannya bertarung adalah Chandra Wijaya Kusuma, yang akan mewakili warga Dusun Kedungmundu 04, RT 012A/RW 012.

Chandra yang merupakan putra Heri Pramika, Ketua Jurnalis Karawang Bersatu, menegaskan keikutsertaannya bukan sekedar meramaikan bursa calon, melainkan membawa semangat perubahan dan keterlibatan generasi muda dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.

“Saya maju sebagai calon BPD. Alhamdulillah mendapat doa dan dukungan dari kedua orang tua. Bismillahirrahmanirrahim, semoga Allah memudahkan langkah saya menuju kursi BPD. Saya ingin berkontribusi membangun Desa Kutakarya melalui gagasan dan kerja nyata. Aspirasi warga, khususnya generasi muda, harus memperoleh ruang yang lebih besar dalam setiap proses pembangunan desa,” ujar Chandra, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, BPD tidak boleh hanya menjadi lembaga formalitas, tetapi harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa sekaligus menjadi penyambung aspirasi masyarakat.

Apabila dipercaya masyarakat, Chandra berjanji akan menjalankan tugas secara terbuka, membangun komunikasi yang intensif dengan warga, serta memastikan setiap kebijakan desa berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dalam pencalonannya, Chandra mengusung visi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Untuk merealisasikan visi tersebut, ia menawarkan sejumlah program prioritas, di antaranya mendorong keterbukaan publikasi anggaran desa agar penggunaan dana desa dapat diawasi masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh program pemerintah desa, memastikan pemerataan pembangunan di setiap dusun, serta memperjuangkan program kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Pencalonan Chandra dinilai menjadi sinyal bahwa generasi muda mulai berani mengambil peran dalam proses demokrasi desa. Namun, masyarakat tetap diharapkan menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, integritas, kapasitas, serta komitmen nyata setiap calon, bukan semata karena popularitas maupun kedekatan personal.

Pemilihan BPD sendiri diharapkan berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghasilkan wakil masyarakat yang benar-benar amanah, kritis, serta mampu mengawal jalannya pemerintahan Desa Kutakarya demi kepentingan seluruh warga.

GARDU Tagih Janji Kadisnaker Karawang: “Prioritas Kerja Putra Daerah Jangan Hanya Jadi Tulisan di Atas Kertas”

0
Caption: GARDU Tagih Janji Kadisnaker Karawang: "Prioritas Kerja Putra Daerah Jangan Hanya Jadi Tulisan di Atas Kertas"

Karawang – Ketua Umum Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana (NSP), melontarkan kritik keras kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Karawang terkait janji yang dinilai belum pernah direalisasikan mengenai prioritas penyerapan tenaga kerja bagi putra daerah.

Menurut NSP, GARDU akan kembali menagih komitmen yang pernah dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Saat itu, kata dia, pihak Disnaker menyatakan akan berupaya memprioritaskan warga Karawang agar memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami akan menagih janji Kadisnaker Kabupaten Karawang. Dalam pernyataan tertulis itu disebutkan akan berusaha memprioritaskan putra daerah masuk kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang. Tapi faktanya, sampai hari ini belum ada realisasi yang kami rasakan,” tegas NSP, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai dokumen kesepakatan tersebut kini seolah hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata. Menurutnya, harapan ribuan pencari kerja asal Karawang tidak boleh berhenti hanya pada janji di atas kertas.

NSP menyebut, hampir dua tahun telah berlalu sejak pernyataan itu dibuat, namun kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

“Jangan sampai surat pernyataan itu hanya menjadi hiasan dan penghibur bagi para pengangguran di Karawang. Masyarakat membutuhkan bukti, bukan sekedar janji,” ujarnya.

GARDU juga menyoroti masih banyaknya pekerja dari luar daerah yang mengisi lowongan di sejumlah perusahaan di Karawang. Kondisi tersebut, menurut NSP, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Sebagai bentuk keseriusan, GARDU mengaku telah menempuh jalur komunikasi dengan mengirimkan surat audiensi kepada Kadisnaker. Namun, menurut NSP, upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Karena surat silaturahmi kami tidak direspons, maka kami akan melangkah ke tahapan berikutnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD. Jika dalam RDP juga tidak ada penyelesaian yang jelas, maka kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang,” katanya.

GARDU berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tingginya angka pengangguran di Karawang. Organisasi tersebut mendesak agar komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan GARDU. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Disnaker untuk menjaga keberimbangan informasi.

Dana Desa Kemiri Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi? FPMDK Tantang Inspektorat Bongkar Fakta, Jangan Ada yang Dilindungi!

0
Caption: Dana Desa Kemiri Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi? FPMDK Tantang Inspektorat Bongkar Fakta, Jangan Ada yang Dilindungi!

Karawang – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Tahun Anggaran 2025 Tahap II kembali menghangat dan memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan adanya aliran Dana Desa yang disebut-sebut dipindahkan dari rekening kas desa ke rekening pribadi saat masa kepemimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa berinisial AS.

Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang agar tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi mengusut seluruh aliran dana secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Informasi yang kami terima memang ada riksus di beberapa desa. Kami berharap pemeriksaan ini benar-benar profesional dan transparan. Jangan sampai ada main mata atau kongkalikong. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas karena ini uang rakyat,” ujar Teguh, Jumat (17/7/2026).

Teguh mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Ia menilai pemeriksaan harus berani menelusuri setiap transaksi keuangan, termasuk apabila benar terdapat perpindahan dana ke rekening pribadi.

“Kalau benar dana desa dialihkan ke rekening pribadi, itu patut dipertanyakan. Apalagi jika anggaran tersebut tidak direalisasikan untuk pembangunan sebagaimana mestinya. Lalu uang itu digunakan untuk apa?” katanya.

Tak berhenti di situ, FPMDK juga menduga pengelolaan anggaran tersebut melibatkan lebih dari satu pihak.

“Kami menduga ada kesepakatan antara bendahara, sekretaris desa, dan Pjs saat itu. Karena itu kami meminta Inspektorat mengusut secara menyeluruh dan terbuka agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” tegas Teguh.

Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan yang kini bergulir di tengah masyarakat. Benarkah Dana Desa sempat berpindah ke rekening pribadi? Jika benar, atas dasar apa perpindahan itu dilakukan? Apakah seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan?

FPMDK menegaskan audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Menurut mereka, seluruh jejak transaksi, bukti pencairan, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana harus diperiksa secara mendalam agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, setiap rupiah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, penanganannya dapat berlanjut ke aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan Teguh, termasuk Pjs Kepala Desa berinisial AS maupun Pemerintah Desa Kemiri, belum memberikan tanggapan. Media ini telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan dan pernyataan narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya melalui putusan pengadilan. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil audit resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Media ini akan memuat hak jawab, klarifikasi, maupun perkembangan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

MPLS Tanpa Perpeloncoan! SMAN 1 Klari Gandeng TNI, Polri hingga DPPKB Demi Bentuk Generasi Berkarakter

0
Caption: MPLS Tanpa Perpeloncoan! SMAN 1 Klari Gandeng TNI, Polri hingga DPPKB Demi Bentuk Generasi Berkarakter

Karawang – Di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), SMAN 1 Klari, Kabupaten Karawang, menghadirkan konsep orientasi siswa yang berbeda. Mengusung nilai kearifan lokal Pancawaluya, sekolah ini memastikan seluruh rangkaian MPLS berlangsung ramah anak, bebas perpeloncoan, serta diperkaya materi dari berbagai instansi lintas sektor.

MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung selama lima hari, mulai Rabu hingga Selasa mendatang, resmi memasuki hari ketiga pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini tidak hanya mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membekali peserta didik baru dengan pendidikan karakter, wawasan kebangsaan, keselamatan berlalu lintas, hingga kesehatan remaja.

Kepala SMAN 1 Klari, Tata Sukarta, S.Pd., melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Ibnu Fajar, S.Pd., menjelaskan bahwa keterlibatan TNI, Polri, DPPKB, serta tim Bimbingan dan Konseling merupakan implementasi arahan Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar MPLS menjadi lebih bermakna dan relevan dengan tantangan generasi muda saat ini.

Pada hari pertama, peserta didik mendapatkan pembekalan mengenai karakter Pancawaluya dan Wiyata Mandala. Hari kedua diisi materi Wawasan Kebangsaan dari TNI, disusul edukasi mengenai pencegahan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual oleh tim BK.

Memasuki hari ketiga, Polri memberikan materi mengenai tata tertib dan etika berlalu lintas, sedangkan DPPKB Kabupaten Karawang menyampaikan edukasi melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R).

“Di hari ketiga atau Jumat ini, kami mendatangkan Polri untuk memberikan materi tata tertib serta etika berkendara dalam berlalu lintas. Selain itu, ada juga edukasi dari DPPKB terkait Pusat Informasi dan Konseling Remaja. Jadi hari ini ada dua materi utama,” ujar Ibnu Fajar.

Hal yang paling menjadi perhatian adalah seluruh pelaksanaan MPLS dikendalikan langsung oleh dewan guru. Sekolah sengaja tidak menyerahkan penuh kepanitiaan kepada OSIS sebagai langkah antisipasi terhadap praktik perpeloncoan maupun tindakan kekerasan yang masih menjadi kekhawatiran masyarakat setiap memasuki tahun ajaran baru.

Guru tidak hanya mengawasi jalannya kegiatan, tetapi juga aktif memantau kondisi fisik dan psikologis peserta didik sejak awal hingga akhir sesi. Pendekatan tersebut mendapat respons positif dari para siswa.

“Sampai saat ini belum ada keluhan dari peserta MPLS karena kepanitiaannya dari guru, jadi tidak semua diserahkan ke panitia OSIS. Guru juga selalu mengecek kondisi mereka di setiap sesi dan menanyakan bagaimana kesan mereka. Alhamdulillah, respons dari peserta sangat positif,” tegasnya.

Melalui implementasi nilai Pancawaluya, SMAN 1 Klari berharap peserta didik mampu menerapkan lima karakter utama dalam kehidupan sehari-hari, yakni Cageur (Sehat), Bageur (Baik), Bener (Benar), Pinter (Cerdas), dan Singer (Terampil).

Dengan konsep tersebut, SMAN 1 Klari ingin membuktikan bahwa MPLS bukan lagi ajang perpeloncoan, melainkan ruang pembentukan karakter yang aman, menyenangkan, dan selaras dengan visi pendidikan karakter Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Indah

Skandal Dugaan Pengerukan Aset Negara di Karawang Mengemuka, Dalih Jalan Alternatif Dipertanyakan

0
Caption: Skandal Dugaan Pengerukan Aset Negara di Karawang Mengemuka, Dalih Jalan Alternatif Dipertanyakan

Karawang – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Lahan tanggul milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Cikampek Utara dilaporkan mengalami pengerukan tanah dalam skala besar sepanjang hampir satu kilometer. Tanah hasil pengerukan tersebut diduga diperjualbelikan.

Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Cikampek Utara dengan Kecamatan Dauan. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah proyek tersebut benar merupakan bagian dari program resmi pemerintah atau hanya dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas pengerukan.

Sorotan publik pun mengarah kepada pengelolaan aset negara oleh PJT II. Muncul desakan agar Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan maupun dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan aset negara.

“Dalih pembangunan jalan alternatif untuk rakyat tidak boleh menjadi kedok untuk merampok harta rakyat. Jika praktik penjualan tanah negara ini dibiarkan dengan alasan izin lengkap, maka besok-besok semua aset negara bisa habis dikeruk dan dijual dengan dalih yang sama,” ujar salah seorang sumber di lapangan, Rabu (15/7/2026).

PUPR Karawang Mengaku Belum Mengetahui

Kejanggalan semakin menguat setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rusman, menyatakan belum mengetahui adanya kegiatan pembangunan jalan alternatif tersebut.

“Belum ada yang kasih tahu dan saya pun tidak tahu adanya aktivitas di tanah tanggul yang akan dibuat jalan pintas yang menghubungkan antara Cikampek Utara dan Dauan. Saya tidak pernah mengetahui,” ujar Rusman saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan yang mengatasnamakan pembangunan jalan alternatif tersebut, termasuk apakah telah melalui mekanisme perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Pengelola Lapangan Mengaku Sudah Dipanggil PJT II

Di lokasi kegiatan, tim media menemui seseorang yang mengaku sebagai pengelola atau koordinator lapangan. Ia menyatakan telah dipanggil oleh pihak PJT II di Subang bersama Camat setempat dan mengaku aktivitas tersebut sudah “aman”.

“Sudah aman, kemarin saya sudah dipanggil pihak PJT II yang di Subang bersama Pak Camat. Tinggal arahan dari PJT II, saya disuruh menemui Sekda untuk konfirmasi adanya kegiatan galian tersebut agar ke depannya berjalan lancar kalau sudah lengkap,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika benar dinas teknis di daerah belum mengetahui adanya proyek tersebut, bagaimana proses koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak-pihak lain? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan pemanfaatan aset negara telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku?

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Perum Jasa Tirta II Divisi Cikampek Utara serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan aset negara atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Perum Jasa Tirta II, pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Indah

IWOI Karawang dan Lapas Kelas IIA Karawang Perkuat Sinergi, Laskar Farm Jadi Bukti Pembinaan Warga Binaan Berbasis Ketahanan Pangan

0
Caption: IWOI Karawang dan Lapas Kelas IIA Karawang Perkuat Sinergi, Laskar Farm Jadi Bukti Pembinaan Warga Binaan Berbasis Ketahanan Pangan

Karawang – Sinergi antara media dan lembaga pemasyarakatan kembali diperkuat. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang bersama Lapas Kelas IIA Karawang berkomitmen membangun kolaborasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memperkenalkan wajah baru pembinaan warga binaan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua IWOI DPD Karawang, Syuhada Wisastra, mengapresiasi terobosan yang dilakukan Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, melalui program Laskar Farm, yang mengintegrasikan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai bagian dari pembinaan warga binaan.

“Yang dulu hanya lahan kosong, kini berubah menjadi kawasan produktif yang luar biasa. Ini menjadi bukti nyata bahwa program ketahanan pangan bukan sekedar slogan, tetapi benar-benar diwujudkan. Lapas Karawang patut menjadi contoh bagi lapas lain maupun pemerintah desa yang menggaungkan ketahanan pangan,” ujar Syuhada, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, Karawang sebagai lumbung padi nasional memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan ketahanan pangan. Karena itu, media memiliki peran penting dalam mengangkat berbagai inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia berharap sinergi antara IWOI dan Lapas Karawang tidak hanya sebatas publikasi, tetapi juga menjadi kolaborasi jangka panjang dalam mendukung berbagai program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.

“Kami siap membantu menyampaikan kepada masyarakat bahwa Lapas Karawang telah menghadirkan inovasi yang patut diapresiasi. Media tidak hanya memberitakan, tetapi juga harus ikut mendorong lahirnya inovasi positif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyampaikan bahwa keterbukaan kepada media merupakan bagian dari implementasi arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar masyarakat mengetahui berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan di dalam lapas.

Menurutnya, media menjadi jembatan informasi agar masyarakat tidak lagi memandang lembaga pemasyarakatan hanya sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai tempat membentuk manusia yang lebih baik.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa di balik tembok lapas ada proses pembinaan yang serius. Kami ingin warga binaan memiliki kesempatan kedua, memiliki keterampilan, dan mampu kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat,” katanya.

Ma’ruf menjelaskan, melalui program Laskar Farm, Lapas Karawang mengembangkan lahan pertanian seluas 1,7 hektare yang ditanami padi, jagung, dan singkong sebagai bagian dari sistem pertanian terintegrasi.

Selain itu, lapas juga mengembangkan peternakan ayam kampung unggul, domba, sapi, hingga budidaya perikanan dengan puluhan ribu benih ikan nila, patin, lele, dan ikan mas.

Seluruh program tersebut dikerjakan langsung oleh warga binaan yang telah mendapatkan pelatihan dan pendampingan, sehingga mereka memiliki bekal keterampilan ketika kembali ke masyarakat.

“Laskar Farm bukan hanya menghasilkan pangan, tetapi juga membangun mental, keterampilan, dan kepercayaan diri warga binaan agar mampu mandiri setelah bebas,” jelasnya.

Tak hanya berorientasi pada produksi pangan, Lapas Karawang juga mengembangkan berbagai produk UMKM hasil karya warga binaan, mulai dari telur ayam kampung, produk roti (bakery), minuman barista, hingga berbagai hasil olahan lainnya.

Ma’ruf menegaskan, pembinaan di lapas tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan dan kedisiplinan, tetapi juga pemulihan kehidupan dan penghidupan warga binaan melalui pelatihan vokasi yang berkelanjutan.

“Lapas harus menjadi tempat yang mampu mengubah stigma. Kami ingin mantan warga binaan tidak lagi dipandang sebelah mata, tetapi justru menjadi sumber daya manusia yang siap bekerja dan berkontribusi bagi bangsa,” ujarnya.

Ke depan, Lapas Karawang juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari dunia pendidikan, pelaku usaha, investor, organisasi masyarakat, hingga media massa untuk memperkuat program pembinaan berbasis ketahanan pangan.

Melalui sinergi tersebut, Lapas Karawang berharap mampu mewujudkan visi ‘Pembinaan Menuju Kemandirian’, sejalan dengan program ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah.

Kolaborasi antara IWOI DPD Karawang dan Lapas Kelas IIA Karawang pun diharapkan menjadi langkah strategis dalam menghadirkan informasi yang edukatif sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa pemasyarakatan tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mempersiapkan warga binaan menjadi insan yang produktif bagi masyarakat.

Penulis: Indah

Sambut Tahun Baru Islam, Warga Green Lakeside Santuni 42 Anak Yatim: Bukti Kepedulian Masih Terjaga

0
Caption: Sambut Tahun Baru Islam, Warga Green Lakeside Santuni 42 Anak Yatim: Bukti Kepedulian Masih Terjaga

Karawang – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial masih tumbuh kuat di tengah masyarakat. Hal itu terlihat dalam peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang digelar warga RT 017 RW 011 Blok F Perumahan Green Lakeside, Kampung Dapur Areng, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Sabtu malam (27/6/2026).

Ratusan warga memadati Lapangan Fasum Blok F untuk mengikuti kegiatan yang diisi dengan santunan kepada 42 anak yatim serta tausiah agama yang disampaikan oleh K.H. Kamaludin, S.Pd.I. Suasana berlangsung khidmat sekaligus penuh kehangatan, mencerminkan kuatnya semangat berbagi di lingkungan tersebut.

Ketua Panitia, RT Abdul Aziz, mengatakan kegiatan itu bukan sekedar agenda tahunan, melainkan wujud rasa syukur sekaligus ikhtiar mempererat tali silaturahmi antarwarga melalui aksi nyata membantu sesama.

“Alhamdulillah tahun ini kami dapat memberikan santunan kepada 42 anak yatim. Ini merupakan wujud kepedulian warga Blok F yang bersama-sama berbagi kebahagiaan kepada anak-anak yang membutuhkan,” ujar Abdul Aziz.

Caption: Sambut Tahun Baru Islam, Warga Green Lakeside Santuni 42 Anak Yatim: Bukti Kepedulian Masih Terjaga

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Hadir dalam acara itu anggota DPRD Kabupaten Karawang, Mulyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem, bersama istrinya, tokoh masyarakat, serta warga RT 017 RW 011 Blok F.

Dalam tausiahnya, K.H. Kamaludin, S.Pd.I. mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam sebagai momentum hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, dengan memperkuat keimanan, meningkatkan ibadah, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.

Kesuksesan kegiatan juga tidak lepas dari peran aktif Majelis Taklim Qotrunnada Blok F yang bersama warga bergotong royong mempersiapkan seluruh rangkaian acara hingga berjalan lancar.

Caption: Ibu-Ibu Majelis Taklim Qotrunnada Blok F

Antusiasme warga yang bertahan hingga acara berakhir menjadi gambaran bahwa nilai gotong royong dan persaudaraan masih menjadi kekuatan utama di lingkungan Green Lakeside. Warga berharap santunan anak yatim dan pengajian dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam dapat terus menjadi agenda rutin setiap tahun, sehingga budaya berbagi dan kepedulian sosial terus terpelihara serta menjadi inspirasi bagi lingkungan lainnya.

Penulis: Indah

Kasus Diduga Rugikan Rp200 Juta Lebih Mandek? Kuasa Hukum Ketua DPD APDESI Jabar Desak Polres Karawang Bergerak Cepat

0
Caption: Kasus Diduga Rugikan Rp200 Juta Lebih Mandek? Kuasa Hukum Ketua DPD APDESI Jabar Desak Polres Karawang Bergerak Cepat

Karawang – Penanganan dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis rental mobil yang diduga merugikan keluarga Sukarya WK, Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sekaligus Ketua DPD APDESI Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Hingga kini, perkembangan kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp200 juta dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Eigen Justisi, S.T., S.H., M.H., secara terbuka mendesak Polres Karawang agar segera mengambil langkah tegas. Ia mengingatkan, lambannya penanganan perkara berpotensi membuka peluang munculnya korban-korban baru apabila dugaan pelaku belum segera diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban. Yang kami inginkan hanya satu, yaitu kepastian hukum,” tegas Eigen kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Menurut Eigen, perkara bermula dari kerja sama bisnis penyewaan kendaraan. Keluarga Sukarya WK mempercayakan dua unit kendaraan, Toyota Fortuner dan Toyota Hiace, kepada seorang pria berinisial ENK untuk direntalkan kepada perusahaan dengan harapan memperoleh keuntungan.

Namun, kerja sama tersebut diduga berakhir dengan kerugian besar.

“Faktanya uang tidak ada, mobil juga tidak ada. Keluarga Sukarya WK merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.

Eigen menjelaskan, kendaraan Fortuner diketahui merupakan milik pihak lain yang juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Karawang. Sementara laporan terkait mobil Hiace telah diajukan oleh pihak keluarga Sukarya WK. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan melebihi Rp200 juta.

Yang menjadi sorotan, kata Eigen, hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terduga pelaku.

“Laporan sudah masuk, tetapi kami belum mendapatkan kepastian sejauh mana proses hukumnya berjalan. Korban tentu menunggu kejelasan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terduga pelaku sempat diamankan dan berada di Polres Karawang. Namun, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui alasan maupun dasar hukum sehingga yang bersangkutan tidak lagi berada dalam penanganan penyidik.

“Itu kewenangan penyidik. Tapi publik tentu berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.

Eigen menegaskan, perkara ini bukan hanya menyangkut kerugian keluarga Sukarya WK, melainkan juga pemilik kendaraan lain yang diduga ikut menjadi korban. Ia berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar dugaan modus serupa tidak kembali memakan korban.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, jangan sampai penanganannya berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan,” tegasnya.

Pihak keluarga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian. Kuasa hukum juga menyatakan siap menempuh seluruh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak para korban.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Indah