Karawang – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Tahun Anggaran 2025 Tahap II kembali menghangat dan memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan adanya aliran Dana Desa yang disebut-sebut dipindahkan dari rekening kas desa ke rekening pribadi saat masa kepemimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa berinisial AS.
Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang agar tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi mengusut seluruh aliran dana secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Informasi yang kami terima memang ada riksus di beberapa desa. Kami berharap pemeriksaan ini benar-benar profesional dan transparan. Jangan sampai ada main mata atau kongkalikong. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas karena ini uang rakyat,” ujar Teguh, Jumat (17/7/2026).
Teguh mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Ia menilai pemeriksaan harus berani menelusuri setiap transaksi keuangan, termasuk apabila benar terdapat perpindahan dana ke rekening pribadi.
“Kalau benar dana desa dialihkan ke rekening pribadi, itu patut dipertanyakan. Apalagi jika anggaran tersebut tidak direalisasikan untuk pembangunan sebagaimana mestinya. Lalu uang itu digunakan untuk apa?” katanya.
Tak berhenti di situ, FPMDK juga menduga pengelolaan anggaran tersebut melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kami menduga ada kesepakatan antara bendahara, sekretaris desa, dan Pjs saat itu. Karena itu kami meminta Inspektorat mengusut secara menyeluruh dan terbuka agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” tegas Teguh.
Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan yang kini bergulir di tengah masyarakat. Benarkah Dana Desa sempat berpindah ke rekening pribadi? Jika benar, atas dasar apa perpindahan itu dilakukan? Apakah seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan?
FPMDK menegaskan audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Menurut mereka, seluruh jejak transaksi, bukti pencairan, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana harus diperiksa secara mendalam agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, setiap rupiah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, penanganannya dapat berlanjut ke aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan Teguh, termasuk Pjs Kepala Desa berinisial AS maupun Pemerintah Desa Kemiri, belum memberikan tanggapan. Media ini telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan dan pernyataan narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya melalui putusan pengadilan. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil audit resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Media ini akan memuat hak jawab, klarifikasi, maupun perkembangan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

