Karawang – Gelombang reaksi atas dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa Hendro alias Kodok, warga Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus membesar. Setelah mendapat perhatian dari organisasi kepemudaan dan masyarakat, kini suara keras datang dari kalangan legislatif.
Dede Mulyana, Ketua DPD BM PAN Karawang yang juga Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PAN, secara tegas mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap warga dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Menurut Dede, apabila dugaan yang dilaporkan korban benar terjadi, maka peristiwa tersebut bukan persoalan biasa, melainkan dugaan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atau bertindak semena-mena terhadap masyarakat,” tegas Dede Mulyana, Kamis (25/6/2026).
Siap Berdiri di Samping Korban
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan setempat, Dede mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa warga Desa Tamelang tersebut.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses hukum hingga korban memperoleh kepastian dan rasa keadilan.
“Yang jelas saya akan mengawal dan mendampingi warga saya untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kasus yang saat ini tengah ditangani Polres Karawang mulai mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif daerah.
Di tengah derasnya sorotan publik, dukungan dari anggota DPRD dinilai dapat menjadi pengingat bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Jangan Sampai Aspirasi Dibalas Intimidasi
Dede juga mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat, berdiskusi, maupun memperjuangkan kepentingan masyarakat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, apabila benar terdapat tindakan intimidasi atau kekerasan yang berkaitan dengan aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak-hak warga negara.
“Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan hanya karena menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan hak-haknya. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Pernyataan tersebut seolah menjadi pesan keras bahwa ruang demokrasi tidak boleh dipersempit oleh ancaman ataupun tekanan dalam bentuk apa pun.
Desak Polisi Bertindak Profesional
Lebih lanjut, Dede meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan yang telah masuk ke Polres Karawang.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting bukan hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian masyarakat, terutama karena kasus ini mulai dikaitkan dengan isu perlindungan warga dan kebebasan menyampaikan aspirasi.
Ujian Besar Penegakan Hukum di Karawang
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok kini berkembang menjadi perhatian luas di Kabupaten Karawang.
Selain melibatkan seorang pengurus Karang Taruna, perkara ini juga mulai menyentuh isu yang lebih besar, yakni rasa aman masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa tekanan dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya keberanian korban untuk mencari keadilan.
Yang sedang diuji adalah keberanian negara untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di atas semua golongan.
Dan di tengah derasnya perhatian publik, satu pertanyaan terus bergema:
Akankah hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, atau justru berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar?
Penulis: Indah










