Karawang – Polemik tuntutan warga Desa Tamelang terhadap kawasan industri Dean Industrial Park (DIP) PT Dean Shoes memasuki babak baru. Setelah Karang Taruna Wiratama Cakra Mandala Desa Tamelang menyuarakan ketidakpuasan atas manfaat ekonomi yang dinilai belum dirasakan secara optimal oleh masyarakatnya, kini bantahan tegas datang dari Pemerintah Desa Mekarjaya.
Kepala Desa Mekarjaya, Hj. Euis, secara terbuka membantah tudingan bahwa warga Tamelang tidak mendapatkan akses pekerjaan maupun manfaat dari keberadaan kawasan industri yang berdiri di wilayah desanya.
Menurut Hj. Euis, sejak kawasan industri mulai beroperasi pada tahun 2012, telah ada kesepakatan resmi mengenai pembagian kesempatan kerja antara Desa Mekarjaya dan Desa Tamelang.
“Masalah karyawan itu dari dulu sudah ada pembagiannya. Perbandingannya 60:40. Kalau perusahaan membutuhkan 10 orang, enam dari Mekarjaya dan empat dari Tamelang,” tegas Hj. Euis kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan yang sebelumnya disuarakan Karang Taruna Tamelang terkait hak masyarakat lokal atas manfaat ekonomi dari kawasan industri DIP.
“Wilayah Kami, Tapi Tetap Berbagi”
Hj. Euis menjelaskan bahwa secara administratif kawasan industri berada di wilayah Desa Mekarjaya. Namun karena akses menuju kawasan juga melintasi Desa Tamelang, sejak awal telah dibangun komitmen untuk berbagi kesempatan kerja.
“Walaupun wilayahnya di Mekarjaya, kami tetap berbagi dengan Tamelang. Itu sudah menjadi kesepakatan sejak awal berdirinya perusahaan dan masih berjalan sampai sekarang,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, jika kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar muncul, sebagian kuota juga diberikan kepada unsur organisasi masyarakat yang selama ini ikut menjembatani komunikasi antara warga dan perusahaan.
Karena itu, ia menilai anggapan bahwa warga Tamelang tidak mendapat kesempatan bekerja di kawasan industri tidak sesuai dengan fakta yang selama ini berjalan.
“Kalau ada yang mengatakan warga Tamelang tidak mendapatkan hak pekerjaan, itu tidak benar. Pembagian sudah dilakukan sejak awal sesuai kesepakatan bersama,” katanya.
Sistem Satu Pintu Tuai Pertanyaan
Dalam keterangannya, Hj. Euis juga mengungkapkan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan tenaga kerja, limbah, hingga berbagai aktivitas usaha yang bersumber dari kawasan industri selama ini menggunakan sistem koordinasi satu pintu melalui Pemerintah Desa Mekarjaya.
Alasannya sederhana. Perusahaan berdiri di wilayah Mekarjaya sehingga seluruh komunikasi resmi dilakukan melalui pemerintah desa setempat.
“Perusahaan maunya satu pintu. Mau urusan pekerjaan, limbah, maupun kegiatan lainnya, koordinasinya melalui Desa Mekarjaya. Tetapi hasilnya tetap dibagi dan diinformasikan kepada Tamelang,” jelasnya.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Jika mekanisme pembagian memang sudah berjalan, mengapa masih muncul keluhan dari sebagian masyarakat Tamelang?
Apakah persoalannya terletak pada distribusi manfaat yang dianggap belum merata? Ataukah terjadi hambatan komunikasi di tingkat pelaksana yang menyebabkan informasi tidak sampai kepada masyarakat?
“Selama Ini Tidak Pernah Ribut”
Hj. Euis mengaku heran dengan mencuatnya polemik tersebut. Sebab menurutnya, selama bertahun-tahun hubungan antara Pemerintah Desa Mekarjaya, Desa Tamelang, dan pihak perusahaan berjalan relatif harmonis.
“Sejak saya menjabat, aturan ini tetap digunakan. Alhamdulillah selama ini tidak ada kericuhan terkait pembagian pekerjaan,” ujarnya.
Ia pun berharap persoalan yang muncul saat ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Tamelang dan Mekarjaya ini saudara. Kepala desanya sering bertemu dan berkomunikasi. Kalau ada persoalan, sebenarnya tinggal duduk bersama dan dibicarakan baik-baik,” tambahnya.
Karang Taruna Mekarjaya: Jangan Sampai Jadi Konflik Berkepanjangan
Sikap serupa disampaikan Ketua Karang Taruna Karya Bakti Bersama Desa Mekarjaya, Singgih Surya Pratama.
Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan dialog dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Kami sudah mencoba mengajak dialog. Mereka saudara dan tetangga kami. Aspirasi adalah hak setiap warga, tetapi selama masih bisa dibicarakan, tentu lebih baik diselesaikan melalui komunikasi,” katanya.
Singgih meyakini persoalan ini masih dapat diselesaikan apabila seluruh pihak bersedia membuka ruang dialog yang jujur dan terbuka.
Siapa yang Benar?
Kini publik disuguhkan dua narasi yang berbeda.
Di satu sisi, Karang Taruna Desa Tamelang menilai masyarakatnya belum mendapatkan manfaat ekonomi yang sebanding dari keberadaan kawasan industri DIP dan menuntut ruang kemitraan yang lebih luas.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Mekarjaya menegaskan bahwa mekanisme pembagian kesempatan kerja dan berbagai manfaat lainnya sudah berjalan selama lebih dari satu dekade berdasarkan kesepakatan bersama.
Pertanyaan besarnya, apakah ini murni persoalan distribusi manfaat yang dianggap belum adil? Atau justru ada mata rantai komunikasi yang putus sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat?
Yang pasti, polemik ini menjadi cermin bahwa investasi tidak hanya membutuhkan modal dan infrastruktur, tetapi juga kepercayaan sosial dari masyarakat sekitar.
Sebab sebesar apa pun investasi yang masuk, apabila warga merasa tidak dilibatkan atau tidak merasakan manfaatnya secara langsung, maka bibit-bibit ketidakpuasan akan selalu menemukan jalannya untuk muncul ke permukaan.
Kini masyarakat menunggu satu hal: dialog terbuka yang mampu menjawab semua pertanyaan, bukan sekedar saling membantah di ruang publik.
Penulis: Indah

