KARAWANG, KARAWANGHARIINI.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, melakukan evaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat (17/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur, Asisten Daerah (Asda) III, serta Kepala BKPSDM.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa kebijakan WFH bukanlah hari libur, melainkan hanya perubahan lokasi kerja. Oleh karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan secara penuh dengan tingkat disiplin yang sama seperti saat bekerja di kantor.
“Pegawai harus dalam kondisi on call dan siap dihubungi kapan saja. Jika ada pegawai yang tidak merespons hingga lima kali panggilan, atasan langsung wajib memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan disiplin,” tegasnya.
Khusus untuk pelayanan publik, terutama di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas diwajibkan tetap hadir secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, Sekda juga menegaskan bahwa pegawai yang memiliki KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang tidak diperkenankan memanfaatkan kebijakan WFH untuk pulang kampung. ASN diminta tetap berada di wilayah domisili agar dapat segera hadir apabila dibutuhkan secara langsung.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tetap optimal meskipun sistem kerja dilakukan secara fleksibel.



