Karawang, KARAWANGHARIINI.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan terobosan dalam meningkatkan efisiensi birokrasi dan pelayanan publik melalui penerapan kebijakan Work From Home (WFH) serta pembatasan operasional kendaraan dinas.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Karawang, Senin (6/4/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan zaman menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beradaptasi dan mengubah pola kerja menjadi lebih kolaboratif.
“Kita bukan Superman, kita adalah Superteam. Suka tidak suka, kita dituntut untuk bekerja bersama-sama,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi budaya kerja harus dimulai dari perubahan sikap (attitude) masing-masing individu. Komitmen dalam melakukan hal-hal kecil secara konsisten diyakini akan membawa dampak besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus pelestarian lingkungan, Pemkab Karawang resmi menerapkan kebijakan WFH secara selektif, serta mendorong penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Para pimpinan daerah juga memberikan contoh langsung dalam pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Bupati Karawang menggunakan mobil listrik, Wakil Bupati Karawang memilih menggunakan transportasi umum berupa kereta, sementara Sekretaris Daerah menggunakan sepeda motor dalam aktivitas kedinasannya.
Selain itu, ASN juga diimbau untuk menggunakan sepeda apabila jarak antara rumah dan kantor memungkinkan. Hal ini menjadi bagian dari gerakan bersama menuju pola kerja yang lebih hemat, sehat, dan ramah lingkungan.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama. Akan selalu ada pro dan kontra, namun yang utama adalah komitmen ASN untuk berubah demi kebaikan daerah,” tambah Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Aep juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program kerja yang berdampak langsung kepada masyarakat, mengingat saat ini telah memasuki Triwulan II tahun anggaran 2026.
Di sisi lain, Pemkab Karawang juga memperketat struktur belanja daerah dengan menjaga agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar alokasi anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang.



