KARAWANGHARIINI – Dugaan penjualan material bekas bongkaran bangunan kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tertuju kepada Kepala SMP Negeri 2 Jayakerta usai proyek revitalisasi sekolah senilai Rp2,48 miliar dari APBN tahun 2026 mulai berjalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material hasil pembongkaran sejumlah ruang kelas yang masih memiliki nilai ekonomis diduga diperjualbelikan tanpa melalui mekanisme resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 2 Jayakerta tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp2.489.026.000. Dalam pelaksanaannya, sekitar 16 ruang kelas dibongkar untuk proses pembangunan ulang.
Namun di balik proyek tersebut, muncul dugaan adanya transaksi penjualan material sisa bongkaran dengan kisaran harga sekitar Rp1 juta per ruangan. Jika dihitung keseluruhan, nilai material yang diduga diperjualbelikan mencapai kurang lebih Rp16 juta.
Saat dikonfirmasi awak media, Sunu dari Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang membenarkan bahwa pihak sekolah hanya mengurus izin pembongkaran bangunan.
“Untuk SMPN 2 Jayakerta hanya mengajukan izin bongkar, dan surat rekomendasinya sudah diterbitkan. Terkait pemanfaatan material, itu harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Sunu.
Ia menegaskan, material bekas bongkaran aset pemerintah memang dapat dimanfaatkan atau dijual, namun wajib melalui prosedur resmi sesuai regulasi pengelolaan barang milik daerah.
“Bisa dijual, tetapi harus melalui mekanisme aturan. Ada proses penilaian dulu oleh PUPR, kemudian dilelang. Hasilnya disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.
Menurutnya, kewenangan penilaian terhadap material bekas hasil pembongkaran berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang karena objek yang dinilai merupakan bagian dari sisa konstruksi bangunan pemerintah.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait dugaan penjualan material bongkaran di SMP Negeri 2 Jayakerta. Pasalnya, apabila benar terjadi transaksi langsung tanpa penilaian dan proses lelang resmi, maka hal itu berpotensi menyalahi tata kelola aset daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 2 Jayakerta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan material bekas bongkaran yang disebut masih memiliki nilai ekonomis tersebut. (red)



