Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

Becak Listrik Masuk Jalan Umum Karawang, Bagaimana Kepastian Regulasi dan Keselamatannya?

KARAWANG – Keberadaan becak listrik bantuan pemerintah mulai terlihat beroperasi di jalan-jalan umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Salah satunya terpantau di Jalan Tuparev, yang menjadi salah satu ruas jalan dengan aktivitas lalu lintas masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengaturan operasional, keselamatan, serta kepastian regulasi bagi becak listrik yang kini digunakan oleh para penerima bantuan.

Program bantuan becak listrik sendiri ditujukan untuk membantu para penarik becak, terutama kelompok lanjut usia, agar tetap dapat mencari nafkah dengan beban fisik yang lebih ringan.

Di Kabupaten Karawang, sebanyak 220 unit becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto telah disalurkan kepada para penerima manfaat pada awal Oktober 2026. Pemerintah daerah sebelumnya juga menyampaikan bahwa bantuan tersebut harus dijaga dan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Namun, seiring mulai digunakannya kendaraan tersebut di jalan umum, aspek pengaturan lalu lintas menjadi hal yang perlu mendapat perhatian bersama.

Regulasi dan Keselamatan Menjadi Sorotan

Pengoperasian becak listrik di jalan umum perlu dilihat dari aspek klasifikasi kendaraan, persyaratan teknis, keselamatan pengemudi dan penumpang, serta ketentuan ruas jalan yang dapat dilalui.

Selama ini, salah satu regulasi yang mengatur kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Akan tetapi, penerapan aturan tersebut terhadap becak listrik perlu dikaji berdasarkan jenis, konstruksi, dan klasifikasi kendaraan yang digunakan.

Baca Juga  Oktober Makin Seru! K2M Karawang Hadirkan Tiray Music, Alaska hingga Deankustik, GOKAR Siap Dukung UMKM Lokal

Dengan demikian, keberadaan becak listrik di jalan umum tidak cukup hanya dilihat dari statusnya sebagai bantuan pemerintah. Kepastian mengenai dasar hukum dan tata cara pengoperasiannya juga diperlukan agar kendaraan tersebut dapat digunakan secara aman dan tertib.

Pengaturan tersebut menjadi penting, terutama apabila becak listrik melintas di ruas jalan yang juga digunakan kendaraan bermotor lain dengan intensitas lalu lintas cukup tinggi.

Kasat Lantas dan Kadishub Belum Berhasil Dimintai Keterangan

Untuk memperoleh kejelasan mengenai aturan operasional becak listrik di Kabupaten Karawang, upaya konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan.

Namun, hingga berita ini disusun, Kasat Lantas Polres Karawang belum berhasil dimintai keterangan. Hal serupa juga terjadi saat upaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Dengan belum diperolehnya keterangan dari kedua instansi tersebut, belum ada penjelasan yang dapat dimuat mengenai ketentuan teknis operasional becak listrik di Jalan Tuparev maupun ruas jalan umum lainnya di Karawang.

Keterangan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan diperlukan untuk memastikan bagaimana kendaraan tersebut diklasifikasikan, ruas jalan mana yang diperbolehkan untuk dilalui, serta langkah pengawasan yang diterapkan di lapangan.

Baca Juga  Oktober Makin Seru! K2M Karawang Hadirkan Tiray Music, Alaska hingga Deankustik, GOKAR Siap Dukung UMKM Lokal

Jangan Sampai Bantuan Berjalan Tanpa Kepastian Pengaturan

Program bantuan becak listrik patut dilihat dari tujuan sosialnya, yakni membantu masyarakat, khususnya para penarik becak lanjut usia, agar tetap produktif tanpa harus mengandalkan tenaga fisik secara berlebihan.

Meski demikian, tujuan baik tersebut perlu diiringi dengan kepastian regulasi dan pengaturan lalu lintas yang jelas.

Pemerintah daerah bersama kepolisian dan instansi perhubungan diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara penggunaan becak listrik, termasuk ketentuan jalur, aspek keselamatan, serta pengaturan operasionalnya di jalan umum.

Kejelasan tersebut penting agar penerima bantuan memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitasnya, sementara pengguna jalan lainnya tetap mendapatkan jaminan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari Kasat Lantas Polres Karawang dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang masih diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai aturan operasional becak listrik di wilayah tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan jurnalistik.

(Hd)

Artikel Lainnya

spot_img

Pemerintahan

Karawang Terkini

spot_img

Peristiwa

Daerah