Karawanghariini.com, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat posisinya sebagai salah satu lumbung pangan nasional dengan menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, serta Sekretaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, menghadiri rapat koordinasi (rakor) pembahasan luasan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rakor tersebut digelar pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Rapat Prambanan Lantai 1 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, langkah Pemkab Karawang untuk mempertahankan lahan baku sawah mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2025, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Karawang tercatat mencapai 99.737,31 hektare.
Angka tersebut menjadi fondasi penting dalam upaya perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan.
Sementara itu, merujuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Karawang mencapai 87.253 hektare. Capaian ini bahkan melampaui target pemerintah yang menetapkan minimal 87 persen dari total LBS.
Hal ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga kawasan tanaman pangan sebagai prioritas utama perlindungan lahan.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Karawang juga mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap lahan sawah, dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah pusat melalui ATR/BPN serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Seluruh langkah ini akan diintegrasikan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, sebagai upaya memastikan keberlanjutan sektor pertanian di masa depan.



