Kapolres Karawang Beberkan Ancaman Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba dan Obat Keras: Modus ‘Tempel’ hingga Warung Sembako Jadi Kedok

KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam keterangannya, ia memaparkan ancaman pidana yang sangat berat bagi para pelaku sekaligus mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan untuk mengelabui aparat.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Apabila barang bukti narkotika Golongan I, seperti sabu, memiliki berat melebihi ketentuan yang diatur undang-undang, pelaku dapat dikenakan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, disertai pidana denda yang dapat ditambah hingga sepertiga dari ketentuan sebelumnya.

Selain itu, untuk peredaran narkotika sintetis maupun tembakau sintetis, kepolisian menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tak hanya narkotika, Kapolres juga menegaskan bahwa peredaran obat keras tertentu tanpa izin resmi menjadi perhatian serius. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Modus ‘Tempel’ hingga Kedok Warung Sembako

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Karawang, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari penindakan. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, mereka menerapkan sistem tempel, yakni pembeli tidak bertemu langsung dengan penjual. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pembeli setelah transaksi selesai.

Sementara itu, untuk peredaran obat keras tertentu, para pelaku umumnya masih melakukan transaksi secara langsung melalui sistem Cash on Delivery (COD). Bahkan, tidak sedikit yang menyamarkan aktivitasnya dengan membuka warung yang tampak seperti warung sembako atau usaha lainnya sebagai kedok penjualan obat keras ilegal.

Polisi Ajak Masyarakat Terus Melapor

AKBP Fiki Novian Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat keras tertentu.

Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan dianalisis dan ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas agar pengungkapan kasus dapat dilakukan secara efektif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk selalu kami analisa dan tindak lanjuti untuk dilakukan pengungkapan sesuai prinsip efektivitas dan skala prioritas,” tegas Kapolres, Rabu (22/7/2026).

Polres Karawang berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin guna menekan peredaran narkotika serta obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan di wilayah Kabupaten Karawang.

Penulis: Indah

Baca Juga

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Karawang Update

Trending

Peristiwa