KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
Perkara tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejaksaan Negeri Karawang dalam konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat, 4 September 2026.
Dalam perkara tersebut, VY yang menjabat sebagai Direktur PT BAS diduga memiliki peran dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk dalam pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
Penyidik menduga terdapat manipulasi data dalam proses pengajuan KPR, termasuk penggunaan identitas pihak lain atau debitur “topengan” untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan calon konsumen.
Selain itu, terdapat dugaan pembentukan tim khusus yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen melalui sejumlah modus, termasuk pinjam nama serta penggunaan dokumen persyaratan KPR yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai General Manager Sales dan Marketing PT BAS periode 2020–2024 diduga berperan dalam strategi pemasaran dan koordinasi proses pengajuan KPR.
Adapun OH, selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, diduga mengoordinasikan tim pemasaran di lapangan, termasuk terkait penggunaan debitur topengan dan skema manipulasi data untuk pengajuan KPR.
Sedangkan HH, yang menjabat sebagai Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan dalam proses pembuatan dokumen yang diduga tidak sah dan manipulasi persyaratan pengajuan KPR serta melakukan koordinasi dengan pihak perbankan.
Tiga Tersangka Ditahan
Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH dan HH.
Ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2026 hingga 22 September 2026.
Sementara terhadap tersangka HJ, Kejari Karawang menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan belum dapat hadir pada saat penetapan dan pengumuman tersangka dilakukan.
Sita Uang Rp42,5 Miliar dan Sejumlah Aset
Selain menetapkan tersangka, Kejari Karawang juga terus melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Dedy mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan uang senilai Rp42.545.705.076 yang akan dititipkan ke rekening penampungan pada salah satu bank.
“Uang tersebut hari ini akan dititipkan ke rekening penampungan pada salah satu bank,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Beberapa aset yang disita di antaranya satu unit ruko galeri yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan sekaligus lokasi untuk melakukan manipulasi data pengajuan KPR.
Selain itu, terdapat sejumlah unit ruko lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan marketing serta persiapan manipulasi data dalam permohonan KPR.
Penyidik juga mengamankan sebanyak 115 surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di sejumlah wilayah, di antaranya Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, Serang dan Karawang.
Dedy menegaskan penyidik masih akan terus menelusuri kemungkinan adanya dana maupun aset lain yang memiliki keterkaitan dengan PT BAS.
“Penyidik akan terus menyelidiki apakah masih ada dana yang terafiliasi oleh PT BAS. Apabila berdampak pada keuangan negara, tentu akan ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Periksa 271 Saksi dan Dalami Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang yang terdiri dari saksi dan sejumlah ahli.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan barang bukti, termasuk sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow serta sejumlah bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.
Nilai kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dan diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan KPR.
Dedy menyebut angka kerugian negara tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
“Pemeriksaan terkait kerugian negara masih terus dilakukan. Saat ini nilainya kurang lebih Rp230 miliar dan tidak menutup kemungkinan masih dapat bertambah,” katanya.
Kejari Masih Dalami Pihak Lain
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa penetapan empat tersangka bukan merupakan akhir dari proses penyidikan.
“Penetapan empat orang tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan kami akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab dalam perkara ini,” jelasnya.
Menurut Dedy, penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran KPR.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terkait pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat untuk memberikan ruang dan waktu kepada penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Yang kita hadapi adalah kejahatan berkerah putih. Tolong beri kesempatan kepada kami untuk mengeksplor dan mendalami penyidikan ini,” tegas Dedy.
Dedy juga meminta dukungan masyarakat agar seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dapat berjalan dengan baik.
“Kami meminta dukungan untuk proses penyidikan sampai penuntutan dapat berjalan dengan baik. Beri waktu kepada penyidik untuk terus melakukan pendalaman, dan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Karawang masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR PT Bumi Arta Sedayu tersebut.



