Diteror Usai Bongkar Dugaan Jual Beli Tanah Hasil Pengerukan PJT II Cikampek, Jurnalis Diancam Dicari Pakai Pistol

Karawang – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku mengalami intimidasi dan ancaman serius setelah memberitakan dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek.

Bukan sekedar cacian dan makian, teror yang diterimanya disebut telah mengarah pada ancaman keselamatan jiwa. Melalui sambungan telepon dari nomor yang tidak dikenal, Mpit mengaku mendapat ancaman akan dicari dengan membawa senjata api.

“Setelah berita PJT II Cikampek itu ramai, saya sering mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian, intimidasi, bahkan ada yang menyebut pistol dan akan mencari saya,” ungkap Mpit, Sabtu (18/7/2026).

Sayangnya, ancaman tersebut tidak sempat direkam karena Mpit hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.

“Saya cuma punya satu handphone, jadi saat telepon masuk tidak bisa merekam percakapan,” katanya.

Teror tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek menjadi perhatian publik. Dalam pemberitaan itu diungkap adanya dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Menurut Mpit, berita tersebut disusun berdasarkan fakta di lapangan sebagai bentuk kontrol sosial, keterbukaan informasi publik, serta pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Alih-alih mendapat klarifikasi atau hak jawab, yang diterima justru rentetan intimidasi dan ancaman.

Meski berada di bawah tekanan, Mpit menegaskan tidak akan menghentikan tugas jurnalistiknya.

“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran,” tegasnya.

Dua Dugaan Pelanggaran Hukum Sekaligus

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan, tetapi juga dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Apabila dalam proses penyelidikan terbukti bahwa tanah hasil pengerukan tersebut merupakan mineral atau batuan yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (ilegal), maka pihak yang menampung, membeli, memanfaatkan, mengangkut maupun memperjualbelikannya berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan demikian, apabila dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan tanpa izin tersebut terbukti, maka proses hukum dapat mengarah pada dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Sementara intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan tersendiri yang juga memiliki konsekuensi pidana karena mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Kasus yang dialami Mpit pun menambah daftar panjang intimidasi terhadap insan pers di Indonesia. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Mpit berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak yang diduga melakukan intimidasi serta mendalami dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan tersebut. Ia juga meminta organisasi pers turut mengawal kasus ini agar jurnalis di daerah dapat bekerja secara aman, independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun ancaman.

“Ketika seorang jurnalis diteror karena mengungkap dugaan penyimpangan, yang sedang diancam bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.”

Penulis: Indah

Baca Juga

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Karawang Update

Trending

Peristiwa