Karawang – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Lahan tanggul milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Cikampek Utara dilaporkan mengalami pengerukan tanah dalam skala besar sepanjang hampir satu kilometer. Tanah hasil pengerukan tersebut diduga diperjualbelikan.
Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Cikampek Utara dengan Kecamatan Dauan. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah proyek tersebut benar merupakan bagian dari program resmi pemerintah atau hanya dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas pengerukan.
Sorotan publik pun mengarah kepada pengelolaan aset negara oleh PJT II. Muncul desakan agar Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan maupun dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan aset negara.
“Dalih pembangunan jalan alternatif untuk rakyat tidak boleh menjadi kedok untuk merampok harta rakyat. Jika praktik penjualan tanah negara ini dibiarkan dengan alasan izin lengkap, maka besok-besok semua aset negara bisa habis dikeruk dan dijual dengan dalih yang sama,” ujar salah seorang sumber di lapangan, Rabu (15/7/2026).
PUPR Karawang Mengaku Belum Mengetahui
Kejanggalan semakin menguat setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rusman, menyatakan belum mengetahui adanya kegiatan pembangunan jalan alternatif tersebut.
“Belum ada yang kasih tahu dan saya pun tidak tahu adanya aktivitas di tanah tanggul yang akan dibuat jalan pintas yang menghubungkan antara Cikampek Utara dan Dauan. Saya tidak pernah mengetahui,” ujar Rusman saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan yang mengatasnamakan pembangunan jalan alternatif tersebut, termasuk apakah telah melalui mekanisme perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Pengelola Lapangan Mengaku Sudah Dipanggil PJT II
Di lokasi kegiatan, tim media menemui seseorang yang mengaku sebagai pengelola atau koordinator lapangan. Ia menyatakan telah dipanggil oleh pihak PJT II di Subang bersama Camat setempat dan mengaku aktivitas tersebut sudah “aman”.
“Sudah aman, kemarin saya sudah dipanggil pihak PJT II yang di Subang bersama Pak Camat. Tinggal arahan dari PJT II, saya disuruh menemui Sekda untuk konfirmasi adanya kegiatan galian tersebut agar ke depannya berjalan lancar kalau sudah lengkap,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika benar dinas teknis di daerah belum mengetahui adanya proyek tersebut, bagaimana proses koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak-pihak lain? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan pemanfaatan aset negara telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku?
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Perum Jasa Tirta II Divisi Cikampek Utara serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan aset negara atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Perum Jasa Tirta II, pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Indah

