Beranda Uncategorized Operasi Jaran Lodaya 2026 Berhasil! Jaringan Curanmor Perumahan di Karawang Dibekuk

Operasi Jaran Lodaya 2026 Berhasil! Jaringan Curanmor Perumahan di Karawang Dibekuk

0
26

Karawanghariini.com, Karawang – Jajaran Polres Karawang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kotabaru dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan beberapa tempat kejadian perkara lain yang diduga menjadi lokasi aksi para pelaku,” ujar Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga beraksi secara berpindah-pindah dengan menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan perumahan dan permukiman warga. Sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat kejadian perkara antara lain Perum Griya Sentosa Desa Wancimekar, Kampung Sukasari Desa Sarimulya, Jalan Sukamanah Desa Karangsari, Kampung Sukasenang Desa Cikampek Selatan, Jalan Rajawali Desa Jomin Barat, hingga Perum Regency Desa Cikampek Utara.

Baca Juga  Imigrasi Karawang Akui Tak Bisa Awasi Semua WNA, Media Diminta Jadi Mata dan Telinga Negara

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan, rekaman kamera pengawas (CCTV), telepon genggam, kontak kendaraan, serta sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil pencurian.

Menurut Fiki, para pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hingga dini hari untuk menjalankan aksinya. Kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun area permukiman menjadi sasaran utama.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kawasan perumahan dan permukiman masih menjadi lokasi yang cukup rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Baca Juga  Imigrasi Karawang Akui Tak Bisa Awasi Semua WNA, Media Diminta Jadi Mata dan Telinga Negara

Polisi menegaskan kasus yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tanpa unsur kekerasan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Polres Karawang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang guna mencocokkan dokumen kepemilikan kendaraan dengan sembilan unit motor yang berhasil diamankan.

Hingga saat ini, sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan jaringan curanmor tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menambah pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir pada malam hari di lingkungan perumahan dan permukiman warga. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini